Mural Mirip Jokowi 404: Not Found di Tangerang, Polisi Sebut Bukan Perkara Pidana

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 23:40 WIB
Polisi menegaskan bahwa kasus mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Tangerang bukan ranah kepolisian. FOTO/DOK.SINDOnews
TANGERANG - Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan bahwa kasus mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Tangerang bukan ranah kepolisian.

Menurutnya, aksi mural itu memasuki ranah pidana. Aturan yang dilanggar adalah perda. Sehingga, tidak berkewajiban bagi polisi untuk melakukan penindakan terhadap pembuat mural tersebut.



"Enggak ada kok, kita enggak menindaklanjuti. Bukan, karena itu hanya perda. Itu tidak memenuhi unsur, itu hanya melanggar peraturan daerah. Itu hanya mengotori pemandangan atau ketertiban umum," katanya, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Soal Mural Jokowi 404 Not Found, Moeldoko: Presiden Engga Pernah Pusing dengan Kritik



Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (K3), pada Pasal 25 ayat 1 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mencoret gambar pada dinding bangunan pemerintah atau milik orang lain, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar tanpa seizin atau pengelola bangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!