Polisi Ciduk Belasan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Mampang

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:24 WIB
Dalam waktu sehari polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang. "Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel. Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!