Pemuda di Enrekang Tanam 10 Bibit Ganja di Halaman Rumah

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:18 WIB
Polres Enrekang merilis kasus penangkapan pemuda yang menanam ganja di halaman rumah, Jumat (20/8). Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
ENREKANG - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menciduk seorang pemuda berinisal SS (25) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Pemuda itu ditangkap lantaran diketahui menanam ganja di halaman rumahnya, di Desa Mundan, Kecamatan Masalle.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, SS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian pun merilis pengungkapan kasus itu di markas Polres Enrekang , Jumat (20/8).



Baca juga:Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul

Kapolres Enrekang , AKBP Andi Sinjaya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui mendapatkan bibit ganja itu tiga bulan lalu di Toraja. Total ada sepuluh bibit yang ditanamnya di pekarangan rumah, tetapi tidak semuanya tumbuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!