Letusan Tembakan dan Kobaran Api Warnai Penangkapan Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 18:11 WIB
Satu dari dua kapal pencuri ikan milik nelayan Vietnam, terbakar di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, saat mencoba kabur dari sergapan petugas KKP. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Suara rentetan letusan tembakan dari petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta kobaran api, mewarnai penangkapan kapal ikan asing berbendera Vietnam, yang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.



Saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas PSDKP KKP, salah satu kapal asing berbendera Vietnam tersebut terbakar saat mencoba kabur dari kejaran petugas. Beruntung, petugas PSDKP KKP bertindak cepat menyelamatkan para anak buah kapal (ABK) sebelum kapal hangus terbakar dan tenggelam.



Sebanyak 17 ABK berhasil diselamatkan, dan dievakuasi ke kapal petugas PSDKP KKP. Sementara satu kapal lagi berhasil ditangkap dalam kondisi utuh. Di dalam kapal ikan asing tersebut, ditemukan ikan curian seberat tiga ton.



Menurut Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, penangkapan kapal ikan asing ini merupakan bentuk komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam melindungi laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal.



"Operasi pengawasan yang dilakukan oleh kapal pengawas milik PSDKP KKP Batam, awalnya mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS, dan KG 9138 TS. Kedua kapal asing ini melakukan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, di Laut Natuna Utara," terangnya.



Lebih lanjut dia menjelaskan, kedua kapal asing tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal. Alat tangkap dengan metode trawl ini sangat merusak, karena beroperasi secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah, sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil.

Saat ini, sebanyak 22 ABK berkewarganegaraan Vietnam, diamankan di Pangkalan PSDKP KKP Batam, untuk proses hukum lebih lanjut. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 130 kapal ikan, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, yakni dari Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content