Kalangan Pengusaha Dukung PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Selasa, 21 April 2020 - 13:38 WIB
Kalangan pengusaha memberikan dukungan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Pemprov Jatim saat ini menunggu persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ada tiga kota dan kabupaten yang rencananya akan menerapkan PSBB. Yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan sebagian Kabupaten Gresik.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto mengaku menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan PSBB tersebut. Pihaknya meyakini bahwa, kebijakan tersebut sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang. "Karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," katanya, Selasa (21/4/2020).

Pihaknya juga yakin para kepala daerah sudah mempertimbangkan arus distribusi barang. Baik lewat darat maupun lewat laut. Sebab Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang. Tidak hanya Jatim, tapi juga wilayah Indonesia bagian timur.



"Kami berharap Gubernur bersama bupati dan wali kota memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk beroperasi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," ujarnya.

Ke-36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.

Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.

Disisi lain, Adik juga tidak menampik jika kebijakan PSBB akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan. Harapan saya semua bisa menyadari , baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya," terangnya.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, Henky Pratoko juga mendukung kebijakan PSBB. Pengusaha, kata dia, juga telah menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim dengan menerapkan Social Distancing di perusahaan.

"Hampir 50 persen anggota telah bekerja di rumah, sisanya bergantian. Dua hari kerja dua hari libur. Ini dalam rangka menerapkan Social Distancing di lingkungan perusahaan," ujar Henky.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content