Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:50 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) protes dengan adanya pengecualian angkutan online melintas kawasan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta. Pengecualian tersebut dinilai merugikan pemilik kendaraan.

Ketua Organda DKI Jakarta, yang juga sekaligus sebagai Korwil IIA yang membawahi 3 provinsi DKI, Jawa Barat dan Banten, Shafruhan Sinungan, mengatakan, pemasangan stiker yang dilakukan Badan Pengolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) angkutan online jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang.



Baca juga: Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Dimana, kata Shafruhan, dalam Pasal 27 yang mengatur pemasangan kode khusus atau pemasangan stiker di setiap taxi online sangat merugikan pemilik kendaraan. Pasal ini jika diterapkan sangat berbahaya. Hal ini sama saja mengadu antara taxi online dan taxi konvensional. Dengan pemasangan stiker, orang-orang yang tidak suka keberadaan taxi online akan lebih mudah mengenalnya.

"Kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK tersebut dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk," kata Shafruhan saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Bersama dengan Organda Jawa Barat dan Banten, Shafruhan meminta agar pemasangan stiker ASK dihentikan. Pernyataan itu pun dituangkan dalam surat resmi nomor A.001/sur/korwil II A/VII/2021 yang ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Darat, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat. Gubernur Banten, dan kepala Dinas Perhubungan tiga wilayah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!