Pengadilan Tolak Pembatalan Homologasi KSP Indosurya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:52 WIB
KSP Indosurya sebaliknya juga melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu. Di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat Lim Pipi Widiyanti dan Liesanti Widjaja. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta yang mencoba membatalkan homologasi.

Langkah hukum ini diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan imej dan upayanya di saat tengah berusaha memenuhi kewajibannya kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi.

"Jelas, ini kan merusak imej dan upaya yang tengah dilakukan KSP Indosurya. KSP Indosurya berusaha menjalankan kewajibannya dan jika ini dibatalkan dan menjadi pailit bagaimana dengan ribuan anggota yang terhadap mereka sudah dilakukan kewajiban pembayaran kini dan ke depannya," urai Hendra.

Buktikan Jalankan Kewajiban

Di pengadilan, dalam putusan perkara No 07 Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu, Majelis Hakim menilai KSP Indosurya selaku termohon dapat membuktikan kewajibannya kepada pemohonan berdasarkan perjanjian perdamaian.

Baca juga: KSP Indosurya Ingatkan Tindakan Provokasi Bisa Ganggu Perjanjian Homologasi

Menurut Hakim, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian sesuai UU Kepailitan. Di saat sama, hakim juga mengingatkan penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!