Masa Tahanan Diperpanjang, Kondisi Habib Rizieq Sehat dan Terus Berdakwah
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:02 WIB
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab masih menjalankan masa tahanan usai mendapatkan penambahan masa tahanan melalui Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran pihaknya menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut disinyalir memiliki maladministrasi.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” kata Aziz Yanuar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021).
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran pihaknya menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut disinyalir memiliki maladministrasi.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” kata Aziz Yanuar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021).
(hab)
Lihat Juga :