Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:50 WIB
Sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A. Dihadiri oleh warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan. Kemudian, terdakwa hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

Hakim Nelson menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan 2 terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu (18/8/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujar Nelson.

Dari keterangan para saksi yang sudah diterima telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. "Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa juga menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!