Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah
Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:50 WIB
Terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal divonis di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Setelah menjalani rangkaian agenda persidangan, terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Lihat Juga :