Disinyalir Maladministrasi, Habib Rizieq Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Penahanan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:21 WIB
"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.
Karenanya melalui surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.
"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.” ucapnya. Sebagaimana diketahui, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Karenanya melalui surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.
"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.” ucapnya. Sebagaimana diketahui, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
(hab)
Lihat Juga :