Disinyalir Maladministrasi, Habib Rizieq Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Penahanan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:21 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA) . Hal ini lantaran tim kuasa hukum menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut disinyalir maladministrasi.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021)
Menurutnya, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum. "Kewenangan mengeluarkan putusan tersebut seharusnya oleh Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya. Baca: Batal Bebas Hari Ini, Masa Penahanan Habib Rizeq Diperpanjang 30 Hari
Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021)
Menurutnya, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum. "Kewenangan mengeluarkan putusan tersebut seharusnya oleh Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya. Baca: Batal Bebas Hari Ini, Masa Penahanan Habib Rizeq Diperpanjang 30 Hari
Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.
Lihat Juga :