Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:45 WIB
Senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik. Polisi masih mengembangkan kasus guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban.

Baca juga: Bekasi Lagi PPKM Darurat, 2 Anggota Ormas Malah Bawa Senpi Rakitan dan Senjata Tajam

"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Alex.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!