Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:58 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Petugas gabungan menyegel permanen proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
"Ini penyegelan kedua kalinya. Akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti," ujar Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Erick Thohir Kasih Pesan ke PLN: Tidak Ada Lagi Proyek Aneh-aneh
Langkah tegas dilakukan merujuk sikap pemilik bangunan yang tidak kunjung mengindahkan peringatan sejak awal tahap pembangunan. Petugas sebelumnya telah memberikan surat peringatan bertahap hingga akhirnya dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu.
"Ini penyegelan kedua kalinya. Akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti," ujar Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Erick Thohir Kasih Pesan ke PLN: Tidak Ada Lagi Proyek Aneh-aneh
Langkah tegas dilakukan merujuk sikap pemilik bangunan yang tidak kunjung mengindahkan peringatan sejak awal tahap pembangunan. Petugas sebelumnya telah memberikan surat peringatan bertahap hingga akhirnya dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu.
Lihat Juga :