Saling Ejek Berakhir Tawuran Maut di Daan Mogot, 4 Remaja Diciduk Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:35 WIB
Korban mendapat luka bacokan di tangan, kaki dan kedua paha. Korban langsung dibawa ke RSUD Cengkareng, namun nyawanya tak tertolong.

Baca juga: Tawuran Pecah di Jembatan Kota Paris, Netizen: Bosan Tiap Malam

Ady mengatakan, 4 pelaku yang ditangkap yakni DRH (18), MS (18), LNM (16) dan MRS (17). Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga celurit yang disembunyikan di plafon rumah.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang kekerasan terhadap anak dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 14 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!