PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tetaplah di Rumah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku 17 hingga 23 Agustus 2021.



Baca juga: Anies Teken Perpanjangan PPKM, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%

Anies berpesan kepada warga agar tetap menaati aturan tersebut dengan baik. Sebab, walaupun kasus Covid-19 kini mulai melandai, namun potensi penularan tetap saja tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!