Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:12 WIB
Baca juga: Korupsi! Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 2 Komisioner Bawaslu Fakfak Ditahan Kejaksaan

Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayahnya akhirnya memilih melapor polisi. "Tersangka bilang ke korban anggap saja kita sebagai suami istri," ujar Sumarjaya.

Atas kejahatan itu, Sumiarsa dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di ayat 2 di pasal itu maksimal 15 tahun. Dan di ayat 3 ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 karena pelakunya adalah orangtua kandung," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!