208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi di HUT Ke-76 RI
Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:42 WIB
BITUNG - Sebanyak 208 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung mendapat remisi . Pemberian remisi dilakukan usai upacara dalam rangka hari kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bitung, Wilayah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Selasa (17/8/2021).
Dari 208 Narapidana tersebut, 60 di antaranya dapat menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU). Upacara pemberian Remisi dipimpin langsung Walikota Bitung Maurits Mantiri dan dihadiri unsur Forkopimda serta undangan yang ada di wilayah Kota Bitung.
Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No.PAS 873 &880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021 Narapidana yang mendapat Remisi Umum sebanyak 208 orang, Narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari sat uu hingga enam bulan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri tercermin dalam sikap dan perilaku sehari hari para Narapidana, jika tidak berkelakuan baik maka hak Remisi tidak akan diberikan," Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani.
Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan giat pelaksanaan upacara pemberian Remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia semuanya berjalan kondusif aman terkendali.
Dari 208 Narapidana tersebut, 60 di antaranya dapat menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU). Upacara pemberian Remisi dipimpin langsung Walikota Bitung Maurits Mantiri dan dihadiri unsur Forkopimda serta undangan yang ada di wilayah Kota Bitung.
Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No.PAS 873 &880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021 Narapidana yang mendapat Remisi Umum sebanyak 208 orang, Narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari sat uu hingga enam bulan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri tercermin dalam sikap dan perilaku sehari hari para Narapidana, jika tidak berkelakuan baik maka hak Remisi tidak akan diberikan," Kalapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani.
Kapolsek Ranowulu Iptu Andri Salmon yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan giat pelaksanaan upacara pemberian Remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia semuanya berjalan kondusif aman terkendali.
(don)
tulis komentar anda