Pelajar SMP Dijual Jadi PSK, 3 Pelaku Sindikat Trafficking Diringkus Polres Indramayu
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:39 WIB
INDRAMAYU - Kejahatan perdagangan orang atau human trafficking dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu Jawa Barat ( Jabar ), sebanyak tiga orang diamankan satu diantaranya pelajar di salah satu SMA di Indramayu, Senin (16/8/2021).
Korban merupakan pelajar SMP dijual untuk menjadi pekerja seks komersial. Sementara itu, polisi masih melakukan penyidikan keterkaitan ketiga orang yang diamankan, ketiga orang yang diamankan yakni GHN, merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), GHN bersama RW dan DS, ketiganya merupakan warga Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
“Mereka memiliki peran berbeda untuk merekrut gadis dibawah usia 16 tahun atau pelajar, asal Kabupaten Indramayu untuk bekerja di salah satu tempat karaoke di kafe Kabupaten Paniai, Papua,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkapkan, akan berkoordinasi untuk memutus mata rantai human trafficking atau kejahatan perdagangan orang di daerah yang dipimpinnya dan akan memberikan kursus dan pembekalan terhadap korban.
Dalam kasus ini, total empat orang penyalur yang diamankan, satu orang lainya ditangani Polres Paniai Papua, satuan Reserse Polres Indramayu anak mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan besar human trafficking.
Korban merupakan pelajar SMP dijual untuk menjadi pekerja seks komersial. Sementara itu, polisi masih melakukan penyidikan keterkaitan ketiga orang yang diamankan, ketiga orang yang diamankan yakni GHN, merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), GHN bersama RW dan DS, ketiganya merupakan warga Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga
“Mereka memiliki peran berbeda untuk merekrut gadis dibawah usia 16 tahun atau pelajar, asal Kabupaten Indramayu untuk bekerja di salah satu tempat karaoke di kafe Kabupaten Paniai, Papua,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkapkan, akan berkoordinasi untuk memutus mata rantai human trafficking atau kejahatan perdagangan orang di daerah yang dipimpinnya dan akan memberikan kursus dan pembekalan terhadap korban.
Baca Juga
Dalam kasus ini, total empat orang penyalur yang diamankan, satu orang lainya ditangani Polres Paniai Papua, satuan Reserse Polres Indramayu anak mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan besar human trafficking.
(nic)
tulis komentar anda