Dangdutan saat PPKM Level 4, Warga Bandung Barat Disanksi Tipiring

Senin, 16 Agustus 2021 - 23:45 WIB
Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikan warga. MPI/Adi
BANDUNG BARAT - Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikahan warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021).

Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.



"Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!