34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB
Selasa, 21 April 2020 - 12:11 WIB
Terhadap perusahaan yang beroperasi akan dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan tim pengawas akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. (Baca juga: Hari Ke-3 PSBB di Tangsel, Sudah 946 Surat Teguran Dikeluarkan)
Jika masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan tim bakal merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kalau masuk yang dikecualikan berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," kata Andri, Selasa (21/4/2020).
Jika masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan tim bakal merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kalau masuk yang dikecualikan berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," kata Andri, Selasa (21/4/2020).
(jon)
Lihat Juga :