Usulan Salat Jumat Ganjil Genap, Ini Kata Ketua MUI Bandung Barat
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 20:07 WIB
BANDUNG BARAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan usulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pemberlakuan ganjil genap pada pelaksanaan ibadah salat Jumat sulit dilakukan.
Baca juga: Gelar Salat Jumat, DKM Masjid Agung Cimahi Tak Terapkan Aturan Ganjil Genap
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di seluruh wilayah KBB yang luas. Terlebih tidak semua warga memiliki smartphone, terutama mereka yang tinggal di pelosok perkampungan.
Baca juga: Masjid Raya Hasyim Asy'ari Tak Ikuti Imbauan DMI Soal Salat Jumat 2 Gelombang
"Kalau di kota besar, yang kehidupannya sudah maju dan setiap orang mempunyai HP, bisa saja diterapkan (ganjil genap) salat Jumat. Tapi kalau di kampung seperti dipelosok KBB masih susah," ucapnya, Sabtu (14/8/2021).
Menurutnya, hal terpenting saat melakukan ibadah disaat pandemi COVID-19 seperti saat ini adalah penerapan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin. Mulai dari jaga jarak, memakai masker hingga pembatasan kapasitas jamaah di dalam masjid yang dibolehkan 25%.
Dikatakannya, kalaupun kebijakan tersebut diterapkan mestinya kebijakan tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, bukan malah menimbulkan pro kontra.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), KBB, Ahmad Sanukri menambahkan, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah sepanjang hal tersebut maslahat bagi umat. Begitupun dengan rencana yang digulirkan oleh DMI, hakikatnya upaya untuk menghindari kerumunan saat beribadah.
"Sebenarnya pelaksanaan ibadah seperti salat Jumat di KBB, sudah menerapkan prokes ketat sesuai anjuran pemerintah. Tapi memang semua tetap harus ikhtiar dalam memupus penyebaran COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Gelar Salat Jumat, DKM Masjid Agung Cimahi Tak Terapkan Aturan Ganjil Genap
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di seluruh wilayah KBB yang luas. Terlebih tidak semua warga memiliki smartphone, terutama mereka yang tinggal di pelosok perkampungan.
Baca juga: Masjid Raya Hasyim Asy'ari Tak Ikuti Imbauan DMI Soal Salat Jumat 2 Gelombang
"Kalau di kota besar, yang kehidupannya sudah maju dan setiap orang mempunyai HP, bisa saja diterapkan (ganjil genap) salat Jumat. Tapi kalau di kampung seperti dipelosok KBB masih susah," ucapnya, Sabtu (14/8/2021).
Menurutnya, hal terpenting saat melakukan ibadah disaat pandemi COVID-19 seperti saat ini adalah penerapan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin. Mulai dari jaga jarak, memakai masker hingga pembatasan kapasitas jamaah di dalam masjid yang dibolehkan 25%.
Dikatakannya, kalaupun kebijakan tersebut diterapkan mestinya kebijakan tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, bukan malah menimbulkan pro kontra.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), KBB, Ahmad Sanukri menambahkan, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah sepanjang hal tersebut maslahat bagi umat. Begitupun dengan rencana yang digulirkan oleh DMI, hakikatnya upaya untuk menghindari kerumunan saat beribadah.
"Sebenarnya pelaksanaan ibadah seperti salat Jumat di KBB, sudah menerapkan prokes ketat sesuai anjuran pemerintah. Tapi memang semua tetap harus ikhtiar dalam memupus penyebaran COVID-19," tuturnya.
(shf)
tulis komentar anda