Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:40 WIB
• Sepeda motor

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!