Ganjil Genap Tak Pandang Bulu, Mobil Pejabat Tetap Diputar Balik di Thamrin
Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:40 WIB
Baca juga: Jaga 3 Lokasi Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Terkendali, Cenderung Sepi
Kendaraan yang boleh melintas di area pengendalian mobilitas ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan roda empat dengan pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi, dan lainnya.
Adapun 8 ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
Kendaraan yang boleh melintas di area pengendalian mobilitas ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan roda empat dengan pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi, dan lainnya.
Adapun 8 ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
Lihat Juga :