Masuk Ilegal untuk Kenaikan Tingkat, 113 Pesilat dari Timor Leste Dideportasi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:02 WIB
Mereka melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tujuan mengikuti kegiatan pengesahan keanggotaan baru dan kenaikan tingkat atau sabuk.

Setelah berhasil masuk ke Kabupaten Belu, mereka menginap di beberapa rumah warga Atambua yang masih mempunyai hubungan kekerabatan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Belu akhirnya dapat menahan mereka pada Senin malam 9 Agustus 2021.

Baca juga : 51 Pesilat Diamankan Polisi karena Memicu Keributan dan Serang Warga

Kemudian, pihak Konsulat RDTL di Atambua memfasilitasi proses penandatanganan serah terima pemulangan 113 warga negara Timor Leste itu antar perwakilan imigrasi kedua negara.

Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Murtono, menyebutkan, mereka meninggalkan wilayah Indonesia dan memasuki wilayah negaranya secara tertib.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!