Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya

Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:11 WIB
• Jalan Pintu Besar Selatan;

• Jalan Hayam Wuruk; dan

• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap yakni:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

• Kendaraan Ambulans;

• Kendaraan Pemadam Kebakaran;

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• Sepeda motor;

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!