Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:11 WIB
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap yakni:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• Kendaraan Ambulans;
• Kendaraan Pemadam Kebakaran;
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap yakni:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• Kendaraan Ambulans;
• Kendaraan Pemadam Kebakaran;
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
Lihat Juga :