Laporkan Istrinya Tewas Bunuh Diri, Pria Ini Tak Berkutik saat Polisi Temukan Darah di Bajunya

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:21 WIB
Ainun, suami yang membunuh istrinya sendiri di Rusunawa Blok 4, saat digiring di Mapolres Kediri. Foto: iNewsTV/Afnan Subagio
KEDIRI - Drama pembunuhan penghuni rusunawa Blok A Kelurahan Dandangan Kota Kediri terungkap, Eka Rini tewas di tangan suaminya dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Ainun suami Rini sebelumnya melaporkan istrinya tewas akibat bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangan kanannya. Namun dia tidak bisa berkutik saat polisi menemukan bekas darah menempel di bajunya.





Kasat Reserse Kriminal Polres Kediri , AKP Rizkika Athamada mengatakan, ada alur cerita yang berbeda, saat melakukan pemeriksaan terhadap pria 29 tahun itu. “Polisi menemukan bekas darah menempel pada baju pelaku, bukti itu membuat pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban dengan didasari motif cemburu, pelaku menduga korban sedang menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.



Kini, duka masih menyelimuti keluarga Rudi Hartono dan Marini di Rusunawa Blok A, Kelurahan Dandangan Kota Kediri. Senin (9/8/2021) malam, Eka Rini anak pertamanya tewas di tangan suaminya sendiri, Ainun Nofi Hafiful Huda (29) warga Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Sejumlah kerabat dan teman dekat korban masih terus berdatangan, Rabu (11/8/2021) untuk menyampaikan duka cita.

Dari pengakuan ibu korban, Marini, korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan pekerja keras, dua bulan terakhir Rini lah yang menopang kehidupan keluarganya melalui usaha salon, setelah pelaku dipecat dari tempat kerjanya sebagai sopir.



Usaha salon Rini di lantai 4 rusunawa itu ramai, dia juga kerap menerima panggilan ke rumah rumah pelanggannya. “Kontak terakhir dengan putri saya minggu kemarin sebelum peristiwa berdarah Senin (9/8/2021) malam itu terjadi,” katanya.

Saat ini, kasus pembunuhan tersebut tengah ditangani pihak kepolisian Polres Kediri pelaku terancam undang-undang kdrt pasal 44 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content