Hore! Tiga Mal di Kota Semarang Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:49 WIB
“Kapasitas pengunjung 25 persen. Anak di bawah usia 12 tahun enggak boleh masuk. 70 tahun ke atas engga boleh masuk. Dan harus menunjukkan kartu vaksin,” kata Fajar, Rabu (11/8/2021).

Dia pun menegaskan aparat gabungan akan mengawasi ketat operasional mal di masa perpanjangan PPKM. “Selama seminggu ke depan akan ada aparat gabungan yang terus mengawasi. Satpol PP dua orang, polisi dua orang dan lain lain. Mereka akan keliling,” ujarnya.

Dia pun mengimbau para manajemen mal patuh aturan. Sebab, jika ketahuan tak patuh, maka pihaknya bakal menjatuhkan sanksi. “Kita tentu berharap mereka tidak melanggar ya. Karena selama ini kan kita prihatin. Tapi kalau ada yang melanggar bakal kita beri peringatan satu, dua, tiga, hingga kita tutup sementara,” tandas dia.

Sementara itu, General Manager Mal Paragon Lie Jemmy mengaku menyambut baik boleh kembali beroperasinya mal. “Ya bagus ini kebijakanya. Ini bisa membuat perekonomian terus berjalan,” kata Jemmy.

Sekadar diketahui, tiga mal yang diizinkan kembali beroperasi yakni Paragon, DP Mal, dan Citraland.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!