Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak
Senin, 09 Agustus 2021 - 22:27 WIB
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Desti Novita SH, MA CEO menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai sidang Juni silam itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.
“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” terang Arief melalui sambungan telepon kala itu. (Baca juga; Polisi Duga Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang Pacar Korban )
Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang sah. Dia menambahkan, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” terang Arief melalui sambungan telepon kala itu. (Baca juga; Polisi Duga Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang Pacar Korban )
Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang sah. Dia menambahkan, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
(wib)
Lihat Juga :