Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak
Senin, 09 Agustus 2021 - 22:27 WIB
Terdakwa Timothy Tandiokusuma (kiri) dan kuasa hukumnya. Kasus pidana yang menjerat Timothy Tandiokusuma saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/Ist
TANGERANG - Kasus pidana yang menjerat Timothy Tandiokusuma saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang . Setelah beberapa kali mengalami penundaan, PN Tangerang akhirnya menjadwalkan sidang putusan hakim, Selasa (10/8/2021).
Ketika hendak dikonfirmasi sebelum sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, SH meminta wartawan untuk menunggu sidang putusan yang dijadwalkan digelar Selasa (10/8/2021). "Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Nanti saja setelah putus. Karena belum putus. Besok agenda putusan," kata Arief melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Di tempat berbeda, korban SF berharap pada sidang putusan nanti, hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Pasalnya, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi. (Baca juga; Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang )
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," terang SF.
Ketika hendak dikonfirmasi sebelum sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, SH meminta wartawan untuk menunggu sidang putusan yang dijadwalkan digelar Selasa (10/8/2021). "Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Nanti saja setelah putus. Karena belum putus. Besok agenda putusan," kata Arief melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Di tempat berbeda, korban SF berharap pada sidang putusan nanti, hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Pasalnya, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi. (Baca juga; Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang )
"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," terang SF.
Lihat Juga :