Warga Semarang Dilarang Gelar Acara Malam 1 Suro, Rawan Kerumunan

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:34 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih melarang masyarakat menggelar acara Malam 1 Suro. Foto/Ist
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang masyarakat menggelar acara pada malam 1 Muharam 1443 Hijriah atau juga dikenal Malam 1 Suro . Semua kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada bulan Suro ditiadakan.

Baca juga: Hilang Jelang Malam 1 Suro, Pemuda di Magelang Diduga Digondol Lelembut



Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan, Pemkab Semarang masih melarang masyarakat melaksanakan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan pada bulan Suro. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Baca juga: SPG Cantik Dianiaya dan Diperkosa Bergiliran oleh Pegawai Toko Pot Bunga di Serang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!