Warga Semarang Dilarang Gelar Acara Malam 1 Suro, Rawan Kerumunan

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:34 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih melarang masyarakat menggelar acara Malam 1 Suro. Foto/Ist
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang masyarakat menggelar acara pada malam 1 Muharam 1443 Hijriah atau juga dikenal Malam 1 Suro . Semua kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada bulan Suro ditiadakan.

Baca juga: Hilang Jelang Malam 1 Suro, Pemuda di Magelang Diduga Digondol Lelembut

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan, Pemkab Semarang masih melarang masyarakat melaksanakan menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan pada bulan Suro. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Baca juga: SPG Cantik Dianiaya dan Diperkosa Bergiliran oleh Pegawai Toko Pot Bunga di Serang

"Kegiatan malam Suro seperti di Sedang Senjoyo, Tengaran dan tempat lainnya tetap tidak diizinkan. Semua aktifitas yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan," katanya, Senin (9/8/2021).



Disis lain, Dewi juga menyatakan, bahwa semua objek wisata di Kabupaten Semarang hingga saat ini juga masih ditutup. Ini bagian dari upaya menekan kasus COVID-19 dan mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona.

"Objek wisata belum dibuka. Ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan kasus dan mencegah penularan COVID-19," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More