Dugaan Pungli Upah Petugas Pemakaman, Poros Rawamangun Minta Pelaku Dihukum Berat

Senin, 09 Agustus 2021 - 00:24 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Di tengah kondisi masyarakat Jakarta yang sedang mengalami pandemi Covid-19 , ternyata masih ada yang mencari keuntungan pribadi melalui cara melakukan pungutan liar (pungli) dengan memotong dana kesehatan dan insentif petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan ( PJLP ). Awalnya, PJLP mendapatkanupah sebesar Rp215.000 per jenazah yang dimakamkan. Namun ternyata mereka hanya mendapat Rp165 ribu karena langsung dipotong oleh satpel masing-masing.

Hal demikian disampaikan oleh Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021. Potongannya pun beragam, kata dia, ada yang dipotong Rp50.000 dan bahkan ada Rp100.000 per jenazah.



"Saya sangat heran masih ada saja orang yang tega mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain, melalui cara yang kotor dan keji," kata Rudy. Baca juga: Diperiksa 2 Jam Terkait Pungli Anak Yatim, Lurah Peninggilan Utara Terancam Dicopot

Menurutnya, ini merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak ber-perikemanusiaan. Maka itu, dia meminta pelaku diberikan hukuman tegas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!