Pulang Kampung Usai Kabur, Mahasiswa DPO Pencabulan Diringkus

Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:30 WIB
Dijelaskannya, kejadian pencabulan terjadi pada tahun 2020. Sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / K /232/IX/2020/NTB/ Res Bima Kota, akhinya Kepolisian Polres Bima Kota pun mengeluar Surat DPO Nomor : DPO/13/IV/2021/Reskrim.

Usai ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Saat ini pelaku langsung kami amankan di sel tahanan Polres Bima Kota untuk diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"terangnya.

Sementara itu, korban di bawah umur dengan identitas dirahasiakan, hingga kini masih mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian pencabulan yang dialaminya.

"Kejadian itu terjadi diluar pengontrolan orang tua korban. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dengan kejadian serupa. Minimal, jika punya anak yang masih kecil, agar bisa dijaga dan dikontrol segala aktivitasnya," harap Rayendra.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!