Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Minggu, 08 Agustus 2021 - 12:26 WIB
Polisi saat mengamankan tersangka pendamping PKH yang selewengkan dana Bansos (Avirista Midaada / MPI)
MALANG - Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang - undang tindak pidana korupsi.
Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.
Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.
Lihat Juga :