DKI Cairkan Dana Bantuan untuk Pemegang Kartu Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak Jakarta

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 22:06 WIB
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI manapun. Tentunya, mengingat masa PPKM Level 4 sekarang ini, pengambilan dana di ATM harus tertib dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Baca: Anies Targetkan Akhir Bulan Ini Seluruh Nakes di Jakarta Dapatkan Vaksin Booster

Premi menambahkan, penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan data hasil validasi dan verifikasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang kemudian ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah melalui proses musyawarah kelurahan (muskel) di masing-masing wilayah.

“Program KLJ, KPDJ, dan KAJ ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup lansia, penyandang disabilitas dan anak agar dapat hidup secara layak,” pungkasnya.

Program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021, sedangkan program KPDJ dimulai sejak 2019 hingga 2021. Sementara itu, program KAJ pernah dilakukan pilot project tahun 2019 di Kecamatan Cilincing yang akhirnya dapat dilaksanakan secara menyeluruh di DKI Jakarta pada 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!