Edarkan Ganja, Personel Group Rap NEO Diciduk Polisi
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 20:01 WIB
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu,Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Indra Derryano alias ID mengaku, menggunakan ganja sejak masih duduk di bangku SMP. Meski begitu, konsumsi penggunaannya tidak dilakukan secara rutin, hanya di waktu tertentu saja.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi enggak rutin. Kalau itu (Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," katanya.
Sementara itu, Indra Derryano alias ID mengaku, menggunakan ganja sejak masih duduk di bangku SMP. Meski begitu, konsumsi penggunaannya tidak dilakukan secara rutin, hanya di waktu tertentu saja.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi enggak rutin. Kalau itu (Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," katanya.
(hab)