Konsumsi Sabu, Oknum PNS di Musi Banyuasin Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2020 - 22:13 WIB
Foto/Ilustrasi
MUBA - MO, oknum ASN atau PNS di Musi Banyuasin ditangkap Satres Narkoba Polres Muba karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. MO ditangkap bersama satu pelaku lain, berinisial AS, dalam sebuah penggerebekan.

Oknum ASN berinisial MO itu ditangkap saat berada di Jalan Let H Nur Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Rabu (20/05/2010). "Ada oknum ASN yang ditangkap terkait tindak pidana penyelahgunaan narkotika," ujar Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto, Kamis (28/05/2020). (Baca juga: Gelar Pesta Lem dan Obat Batuk, 6 Remaja Dibekuk Pol-PP )

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Muba.

"Keduanya sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara," jelas dia. (Baca juga: Gagal Menjambret buat Reunian Pacar, Pria Ini Malah Dihajar Warga )

Sementara itu, tersangka MO, menyangkal bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Bahkan, MO mengaku belum sempat menggunakan narkotika lantaran keburu ditangkap. "Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum," katanya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content