Tipu Warga Puluhan Juta untuk Masuk Tes CPNS, Oknum Perawat Dibekuk Polisi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:48 WIB
Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir bersama Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, Kalteng mengamankan seorang oknum perawat perempuan terduga penipuan. Ilustrasi/SINDOnews
PULANG PISAU - Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir bersama Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, Kalteng mengamankan seorang oknum perawat perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan, Senin (2/8/2021) lalu.

“Pelaku berinisial P alias S bekerja sebagai perawat, warga asal Nganjuk yang sekarang beralamat di Jalan Cilik Riwut Gang IV B, RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, Jumat (6/8/2021).

Modus penipuan yang dilakukan oknum perawat ini dengan cara mengiming-imingi korban menjadi ASN kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sekitar bulan Mei sampai Juni 2021. Pelaku akhirnya dilaporkan oleh korban inisial MI kepada kepolisian setempat.



"Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan TKP aksi penipuan dilakukan pelaku di Agen Brilink Toko Aryo Jalan Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau," sebutnya.

kronologinya, berawal saat pelapor berjualan pentol bakso kiloan di Pasar Sari Mulya Jalan Mawar Kuala Kapuas, selanjutnya pelapor berkenalan dengan pelaku yang mengaku berinisial S alias P.

“Pelaku kemudian meminta nomor HP pelapor yang memang jadi pelanggan pembeli pentol bakso kiloan kepada pelapor. Pada saat itu pelaku ada chat via WA ke pelapor untuk menawarkan pekerjaan dan menanyakan lulusan sekolah apa kepada pelapor dan saat itu dijawab pelapor lulusan Akper Kapuas," sebutanya.

Kemudian, lanjutnya, pelapor menawarkan menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan persyaratan CPNS, dan pelaku mengatakan ada orang dalam yang dapat memasukkan pelapor di RS Muhammadiyah Palangka Raya. Baca: Jadi Tersangka Dugaaan Pelecehan Seksual, Pengacara Pemilik Sekolah SPI Siapkan Bukti.

“Saat itu pelapor berkonsultasi dengan keluarga pelapor, hingga pelapor dan keluarga merasa tertarik dan kemudian bersedia mentransfer sejumlah uang kepada pelaku yang sebagian besar melalui Agen BRILINK di Kota Pulang Pisau dengan total pelapor mentransfer sejumlah kurang lebih Rp. 28.000.000,- selama bulan Mei s/d bulan Juni 2021 ke rekening tujuan pelaku," ujarnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia 150 Warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 8. Baca Juga: Diduga Tersesat, 3 Pendaki Gunung Ungaran Hilang.

"Pelaku kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana soal penipuan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kahayan Hilir," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content