Timbun lalu Jual Obat Terapi Covid-19 dengan Harga Menggila, 24 Orang Diamankan Polisi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:47 WIB
Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Turut Diamankan bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.
Baca juga: Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan
Adapun obat dimaksud, yakni Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp200.000 dari harga normal Rp22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40.000.000 dari harga normal Rp1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp100.000 dari harga normal Rp26.000.
Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp13.500 dari harga normal HET Rp1.700. Kemudian, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp75.000 dari harga normal Rp.7.500.
"Pasal yang dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan
Adapun obat dimaksud, yakni Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp200.000 dari harga normal Rp22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40.000.000 dari harga normal Rp1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp100.000 dari harga normal Rp26.000.
Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp13.500 dari harga normal HET Rp1.700. Kemudian, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp75.000 dari harga normal Rp.7.500.
"Pasal yang dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Lihat Juga :