Usai Selidiki Akun Makassar Street Fight Polisi Periksa Tempat Tarung Bebas Jalanan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:26 WIB
Hal ini lantaran dianggap merugikan dan melakukan tindak pidana Pasal 184 KUHP. Sebelumnya Polisi turun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan akun Instagram @makassarstreet_fight.

"????kami menyediakan Arena, Peralatan, Uang, untuk kalian yang ingin berjuang???? ~ ????Semua orang punya nyali tapi tidak semua yang bisa membuktikan nya????," tulis akun Instagram @makassarstreet_fight dibionya.

Baca : Tekad Petarung Bebas Indonesia Bangkit di ONE Champhionship

Akun Instagram tersebut yang diduga menyediakan tarung bebas lewat ajakan di bio Instagram.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!