9.984 Ekstasi dari Malaysia yang Dikemas Bungkusan Kacang Disita di Bandara Soetta

Selasa, 03 Agustus 2021 - 21:00 WIB
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok

"Disembunyikan dalam bungkus makanan. Jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," ucap Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!