Beredar Surat Donasi 17 Agustus, Satpol PP Depok Larang Warga Gelar Perlombaan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:25 WIB
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny menegaskan, selama masa PPKM tidak boleh menggelar kegiatan apa pun, termasuk perlombaan 17 Agustus. Foto/Ist/Okezone
DEPOK - Beredar surat permintaan donasi untuk kegiatan 17 Agustus dengan stempet RT 4 RW 11, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran, Kota Depok . Dalam surat itu warga diminta memberikan donasi Rp35.000 per kepala keluarga (KK).

Donasi mulai digalang pada 2-15 Agustus dan akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah, dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-36 Republik Indonesia. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny menegaskan, selama masa PPKM tidak boleh menggelar kegiatan apa pun, termasuk perlombaan 17 Agustus.



“Dalam aturannya jelas tidak diperbolehkan mengadakan lomba. 17 Agustus kan dua minggu ke depan, rasanya itu belum dilepas, pelonggarannya bukan untuk kegiatan masyarakat seperti itu,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Dia mengaskan perlombaan tersebut bukan kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak. Dia berharap kegiatan itu tidak dilakukan agar tidak terjadi kerumunan. (Baca juga; Vaksin Goes to School Bantu Percepat Target 1,6 Juta Warga Depok )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!