Surat Terbuka Haji Denny: Alhamdulillah, Perjuangan Tauhid Kita Tidak Terbeli

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:24 WIB
Denny Indrayana menyatakan Proses pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat 30 Juli 2021. Foto Ist
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan keputusannya soal sengketa Pilgub Kalimantan Selatan pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi.



Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020.

Menyikapi soal keputusan MK tersebut pemohon yang juga paslon nomor urut 2 Denny Indrayana membuat surat terbuka.



Berikut surat terbuka yang dibuat Denny Indrayana :



Assalamu’alaikumn Wr. Wb.


“Tidak bisa manusia menjadi utama yang sesungguh-sungguhnya, tidak bisa manusia menjadi besar dan mulia dalam arti kata yang sebenarnya, tidak bisa ia menjadi berani dalam keberanian yang suci dan utama, kalau ada banyak barang yang ditakuti dan disembahnya. Keutamaan, kebesaran, kemuliaan dan keberanian yang sedemikian itu, hanyalah bisa tercapai karena Tauhid sadja, tegasnya menetapkan lahir batin tidak ada sembahan melainkan Allah sadja…” (“HOS Tjokroaminoto, Hidup dan Perjuangan”, 1952, Penerbit Bulan Bintang).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More