UKT Mahasiswa di Kampus Keagamaan Negeri Dapat Keringanan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:28 WIB
Kementerian Agama meringankan Uang Kuliat Tinggal (UKT) Mahasiswa terdampak pandemi. Foto: Istimewa
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal(UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022, mendapat keringanan dari Kementerian Agama .
Kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan diterima Kemenag, terkait mahasiswa terdampak Covid-19 sehingga kesulitan finansial.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, PTKI se-Indonesia Pangkas UKT Mahasiswa 10-100%
“ Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan diterima Kemenag, terkait mahasiswa terdampak Covid-19 sehingga kesulitan finansial.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, PTKI se-Indonesia Pangkas UKT Mahasiswa 10-100%
“ Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Lihat Juga :