Mafia Tanah di Tangerang Masih Gentayangan, PPAT: Mereka Tidak Jalan Sendiri

Sabtu, 31 Juli 2021 - 16:29 WIB
Berbeda dengan Pengamat Politik dan Komunikolog, Tamil Selvan. Dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,” ujarnya.

Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN terkait adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh perorangan. Padahal katanya, di dalam UU Agraria terdapat batasan penguasaan tanah oleh perorangan terlebih di lokasi-loksi yang padat penduduk.

“Terlepas itu hasil merampas atau membeli, bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Kendi Budiharjo. Menurutnya banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun harus kehilangan aset tanah miliknya lantaran dirampas oleh mafia tanah.

Ia menilai, oknum-oknum yang telah berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah anti Pancasila yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” pungkas Budi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!