Gerombolan Begal Sadis Digulung di Kali CBL Tambun Utara

Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:45 WIB
Miken mengatakan, komplotan ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga, DF, yang menjadi korban pembegalan dengan luka bacokan pada tanggal 24 Juli 2021 lalu. Korban menderita bacokan dengan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Jual Ponsel lewat COD, Motor Warga Koja Digasak Pembeli yang Ternyata Begal

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah 6 orang membawa kabur sepeda motor matik milik korban."Jadi modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil sepeda motor korban," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi sadis mereka ini kali pertama. Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, komplotan begal sadis ini terancam kurungan 9 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!