Didenda Rp17 Juta Gara-Gara Seleb TikTok Bikin Pesta, Aston Hotel Bekasi: Kita Minta Maaf
Kamis, 29 Juli 2021 - 22:15 WIB
Seleb TikTok Juyy Putri saat mengikuti sidang pelanggaran PPKM Darurat, Kamis (29/7/2021). Foto:SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi memberikan denda kepada Aston Imperial Hotel sebesar Rp17 juta karena turut menyediakan tempat kepada Seleb TikTok Eka Putri Istanti alias Juyy Putri (18), untuk menggelar pesta ulang tahun pada 21 Juli 2021 lalu.
Juyy Putri juga telah dikenakan denda Rp12 juta. Kedua pihak dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Bekasi yang masih berlaku saat ini.
Baca juga: Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta
Juyy Putri juga telah dikenakan denda Rp12 juta. Kedua pihak dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Bekasi yang masih berlaku saat ini.
Baca juga: Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta
Lihat Juga :