Raup Rp60 Juta, Anggota Satpol PP DKI Gadungan Digelandang Polisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:00 WIB
"Lalu, minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung Kepala Satpol PP, Pak Arifin melaporkan setelah dilihat skep pengangkatan dan kontrak kerja diyakini itu palsu," paparnya.

Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar ke pelaku, sebanyak Rp60 juta dan diterima pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.

"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.

Pelaku, kini dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!