Raup Rp60 Juta, Anggota Satpol PP DKI Gadungan Digelandang Polisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:00 WIB
loading...
Raup Rp60 Juta, Anggota...
Polda Metro Jaya menciduk anggota Satpol PP gadungan berinisial YF karena menipu sejumlah orang.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk anggota Satpol PP gadungan berinisial YF karena menipu sejumlah orang. Sebanyak 9 korban ditipu dengan dijanjikan bisa menjadi anggota Satpol PP melalui persyaratan menyerahkan uang Rp25 juta.

"YF mengaku sebagai anggota anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pol PP DKI," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (29/7/2021). Menurutnya, dalam beraksi tersangka mengaku sedang merekrut orang untuk menjadi pegawai Satpol PP DKI hanya dengan membayar Rp25 juta.

Korban diimingi bakal langsung kerja, diberikan seragam lengkap dan surat keterangan, skep pengangkatan, dan surat perjanjian kontrak kerja."Korbannya ada 9 orang, termasuk si pelapor, 5 orang sudah selesai melakukan pembayaran ditransfer, baik sudah lengkap maupun belum melalui DP," ujarnya.

Dia menerangkan, korban diimingi bekerja seperti layaknya anggota Satpol PP dan bakal menerima gaji. Sejatinya, surat keputusan pengangkatan dan surat lainnya itu palsu, tersangka hanya melihat dari sosmed yang ada dan mencetaknya.

"Jadi tinggal mendaftar yang mau, lalu diberikan skep surat dan diajarkan nanti tinggal kerja hari ini, dikhususkan dahulu operasi yustisi ini PPKM," jelasnya. Baca: Polisi Buru Pelaku Tawuran di Karang Anyar Jakpus

Hasil penyelidikan, lanjut Yusri, para korban sudah direkrut sejak 15 Juli 2021 lalu, termasuk si pelapor dan diberikan tugas melakukan operasi yustisi di PPKM. Namun, para korban mulai curiga lantaran tak kunjung menerima gaji.

"Lalu, minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung Kepala Satpol PP, Pak Arifin melaporkan setelah dilihat skep pengangkatan dan kontrak kerja diyakini itu palsu," paparnya.

Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar ke pelaku, sebanyak Rp60 juta dan diterima pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.

"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.

Pelaku, kini dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved