Saksi Sebut Dana CSR Bukan untuk Kepentingan NA dan Murni Pembangunan Masjid
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:51 WIB
MAKASSAR - Sidang kasus dugaan gratifikasi yangcmenjerat Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (29/7/2021).
Pada sidang tersebut pembuktian Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah menerima Dana CSR untuk kepentingan pribadi, namun dibantah tegas oleh saksi persidangan. Diketahui sumbangan disebut murni untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros.
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan yang menghadirkan saksi dua kontraktor dan satu pegawai Bank Sulselbar. Mereka dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, dan mempertanyakan dana CSR yang disumbangkanuntuk pembangunan masjid oleh Petrus Yalim sebagai Direktur PT Putra Jaya danThiawudy Wikarso yang juga merupakan kontraktor.
Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mengaku, sumbangan senilai Rp100 juta diberikan murni untuk kepentingan masyarakat dan untuk mendapatkan amal ibadah. Bahkan uang tersebut langsung dikirim ke rekening Yayasan Pengurus Masjid, bukan ke pribadi NA.
"Saya dapat nomor rekening dari Syamsul Bahri (ajudan NA ). Itu nomor rekening yayasan masjid. Kami selalu menyumbang sepanjang untuk kepentingan sosial," jelasnya.
Ia juga mengaku, sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Bantaeng dan di Pemprov Sulsel . "Saya sumbang karena lihat masjidnya. Biasa kami sumbang untuk pembangunan gereja, pura dan masjid," tambahnya.
Kontraktor lainnya, Thiawudy Wikarso juga memberi sumbangan melalui dana CSR untuk pembangunan masjid. Nilanya pun sama yakni Rp100 juta, dikirim langsung ke rekening yayasan pengurus masjid.
"Setelah selesai peletakan batu pertama saya makan siang bersama. Pak Petrus kemudian sampaikan bahwa dia sumbangkan Rp100 juta untuk masjid, saya spontan bilang saya ikut juga," bebernya.
Pada sidang tersebut pembuktian Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah menerima Dana CSR untuk kepentingan pribadi, namun dibantah tegas oleh saksi persidangan. Diketahui sumbangan disebut murni untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros.
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan yang menghadirkan saksi dua kontraktor dan satu pegawai Bank Sulselbar. Mereka dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, dan mempertanyakan dana CSR yang disumbangkanuntuk pembangunan masjid oleh Petrus Yalim sebagai Direktur PT Putra Jaya danThiawudy Wikarso yang juga merupakan kontraktor.
Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mengaku, sumbangan senilai Rp100 juta diberikan murni untuk kepentingan masyarakat dan untuk mendapatkan amal ibadah. Bahkan uang tersebut langsung dikirim ke rekening Yayasan Pengurus Masjid, bukan ke pribadi NA.
"Saya dapat nomor rekening dari Syamsul Bahri (ajudan NA ). Itu nomor rekening yayasan masjid. Kami selalu menyumbang sepanjang untuk kepentingan sosial," jelasnya.
Ia juga mengaku, sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Bantaeng dan di Pemprov Sulsel . "Saya sumbang karena lihat masjidnya. Biasa kami sumbang untuk pembangunan gereja, pura dan masjid," tambahnya.
Kontraktor lainnya, Thiawudy Wikarso juga memberi sumbangan melalui dana CSR untuk pembangunan masjid. Nilanya pun sama yakni Rp100 juta, dikirim langsung ke rekening yayasan pengurus masjid.
"Setelah selesai peletakan batu pertama saya makan siang bersama. Pak Petrus kemudian sampaikan bahwa dia sumbangkan Rp100 juta untuk masjid, saya spontan bilang saya ikut juga," bebernya.
tulis komentar anda